Hui Ka Yan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China merupakan mantan bos klub sepak bola Guangzhou Evergrande.analisis kebijakan

OJK mencatat pembiayaan fintech lending untuk UMKM tumbuh 23,25% menjadi Rp35,12 triliun hingga Juni 2026, mendukung akses pendanaan yang lebih luas.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Liputan6/Ady Anugrahadi)lingkungan hidup