Hui Ka Yan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China merupakan mantan bos klub sepak bola Guangzhou Evergrande.pendidikan Indonesia

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Wamendagri Bima Arya dorong kepala daerah ubah paradigma pembangunan, fokus pada keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis, serta melibatkan masyarakat adat.