Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Republik Indonesia ternyata punya utang miliaran dolar kepada Belanda dan baru lunas 54 tahun kemudian.

Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akhirnya dinyatakan padam oleh Kementerian Kehutanan pada 18 Agustus 2026.