Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

IHSG menguat 0,52% di sesi I, mencapai 6.535,57. Investor asing mencatat net buy Rp362,65 miliar, didorong oleh saham BBRI dan BBCA.

Di antara para korban ternyata terdapat tiga warga Indonesia yang kemudian sempat kritis akibat paparan radiasi.komunitas warga