Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG, – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan emas yang viral di media sosial tidak terbukti. Hasil penyelidikan menyatakan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dibawa...lingkungan hidup