Departemen Pekerja Migran Filipina menggagalkan skema perekrutan ilegal yang menyasar 1.700 calon pekerja. Penangkapan tersangka utama dilakukan di Pampanga.

Pejabat Indonesia ini justru memilih naik angkutan kota (angkot) saat akhir pekan meski punya keistimewaan mendapat mobil dinas.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo, menyatakan kesalahan administrasi tidak menggugurkan status tersangka Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.