Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Peresmian fasilitas ini menjadi babak baru dari transformasi panjang Kampung Laut, kawasan yang dulunya dikenal sebagai rawa tidak produktif dan sarang malaria.perjalanan Indonesia

Direktorat Jenderal Haji dan Umrah serahkan 34 kasus dugaan pidana ke Bareskrim Polri. Fokus pada perlindungan jemaah dan penegakan hukum yang transparan.